Kamis, 04 September 2014

AKUISISI ARSIP

1. Konsep Akuisisi 
Akuisisi berasal dari bahasa Inggris acquisition , artinya proses penambahan khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertanggungjawaban nasional atau Arsip statis dari lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah, swasta, perorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan arsip bernilai pertanggungjawaban nasional atau Arsip Statis sebagai inti dari kegiatan akuisisi yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan, baik Pusat dan Daerah bekerjasama dengan lembaga Pencipta atau pemilik Arsip Statis melalui proses pendokumentasian Arsip Statis (penilaian, penataan, dan pembuatan daftar) dan proses serah terima yang jelas.

Akuisisi merupakan upaya penyelamatan dan pelestarian serta pewarisan jejakan informasi bersejarah dalam bentuk memori kolektif kehidupan berbangsa dan bernegara kepada generasi mendatang. Akuisisi Arsip Statis oleh lembaga kearsipan baik Pusat dan Daerah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah atas hak dasar masyarakat terhadap aksesibilitas informasi publik.

2. Penyelenggaraan Akuisisi
Arsip Statis memiliki nilai yang sangat penting bagi generasi mendatang. Karena itu keberadaan Arsip Statis harus senantiasa dilestarikan di lembaga kearsipan. Namun demikian, pengelolaan Arsip Statis bukanlah hal yang mudah dan murah, karena itu proses akuisisi Arsip Statis sangat menentukan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Arsip Statis di lembaga-lembaga kearsipan.

Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan oleh lembaga kearsipan berkaitan dengan penyelenggaraan akuisisi Arsip Statis, yaitu :
a. Akuisisi dilakukan hanya untuk arsip yang memiliki nilaiguna sekunder.
b. Akuisisi dilakukan sedini mungkin sejak arsip dinyatakan statis














(Sumber : Modul Manajemen Arsip Statis, ANRI Jakarta 2006)